Construction Indonesia

10 - 13 SEPTEMBER 2025

Jakarta International Expo, Jakarta - Indonesia

Penilaian Penerapan Teknologi BIM Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2021

Rezza Munawir, ST, MT, MMG
Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda
Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Penerapan Teknologi BIM | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan Kementerian yang sangat berkomitmen dalam memperhatikan pelestarian lingkungan. Pada tahun 2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan regulasi untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur ramah lingkungan yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan.

Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan berdasarkan peraturan menteri tersebut dibangun di atas 3 pilar, salah satu diantaranya adalah penyelenggaraan jasa konstruksi untuk mendirikan bangunan gedung dan/atau bangunan sipil harus menerapkan konstruksi berkelanjutan yang menjaga pelestarian lingkungan.

Pelestarian lingkungan yang dimaksud merupakan penyelenggaraan konstruksi yang mempertahankan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, memanfaatkan sumber daya secara efisien, dan meminimalkan dampak lingkungan. Selanjutnya, penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan dilakukan secara terpadu dan efisien dengan memperhatikan, diantaranya penggunaan teknologi pemodelan informasi bangunan (building information modelling).

Di dalam lampiran peraturan Menteri tersebut, khususnya pada halaman 210, butir 10, tabel 22, dijelaskan mengenai Ketentuan Penggunaan Teknologi BIM sebagaimana tabel dibawah ini.

Read more

source: archilantis.com